Lompat ke konten

Perpres Ojol Final: Tarif Orang Kemenhub, Makanan Komdigi

Perpres Ojol Final: Tarif Orang Kemenhub, Makanan Komdigi
Foto: DPR RI (X)

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol) telah difinalisasi bersama pemerintah. Aturan itu tidak hanya mengatur layanan angkutan orang, tetapi juga mencakup angkutan barang dan makanan, dengan pembagian kewenangan tarif di dua kementerian berbeda.

Finalisasi tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi pimpinan DPR RI bersama sejumlah kementerian dan pihak terkait di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). “Alhamdulillah pada hari ini kami telah melakukan finalisasi karena yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja, tetapi ini sudah masuk angkutan barang dan makanan,” ujar Dasco, Rabu (19/8/2026).

Pembagian Kewenangan Tarif

Dasco menjelaskan, pembagian kewenangan pengaturan tarif dalam Perpres tersebut akan disesuaikan dengan jenis layanan. Tarif angkutan orang menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan, sedangkan tarif angkutan barang dan makanan akan diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sementara itu, para pelaku transportasi online nantinya berada dalam pembinaan dan naungan Kementerian UMKM.

“Tarif barang dan makanan itu diatur oleh Komdigi dan tarif angkutan orang diatur oleh Kementerian Perhubungan, dan pelaku transportasi online ini akan diampu atau dinaungi oleh Kementerian UMKM,” jelas Legislator Fraksi Partai Gerindra itu.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan pembahasan bersama telah menghasilkan kesepahaman antara pemerintah dan DPR terkait penyusunan Perpres transportasi online. Kementerian Sekretariat Negara akan memimpin langsung proses harmonisasi, dengan target regulasi terbit dalam waktu dekat.

Baca Juga Pidato Kenegaraan Prabowo: Empat Pedoman, Target Ekonomi 6 Persen

“Kami targetkan akhir bulan ini atau paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan Perpres yang mengatur jasa transportasi online ini,” kata Prasetyo.

Meski pembahasan telah difinalisasi, rincian besaran tarif untuk layanan orang, barang, dan makanan belum dapat disampaikan kepada publik. Dasco mengatakan angka tarif telah dibicarakan dan disimulasikan, tetapi masih menunggu proses harmonisasi yang melibatkan kementerian terkait, organisasi pelaku ojol, serta aplikator.

“Tarif makanan, orang, dan barang itu tadi sudah dibicarakan, sudah disimulasikan, tinggal diharmonisasikan. Tentu belum tepat kalau disampaikan sekarang,” kata Dasco.

Perpres ojol menjadi salah satu regulasi yang paling dinantikan jutaan pengemudi ojek online di Indonesia, terutama terkait kepastian tarif dan perlindungan pengemudi. Sehari sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan pembahasan masih berjalan dan menunggu keputusan terbaik. Kini DPR mengumumkan finalisasi pembahasan, memberi arah yang lebih jelas bagi ekosistem transportasi online, termasuk pembagian peran Kemenhub, Komdigi, dan KemenUMKM.

Harmonisasi aturan ditargetkan rampung pada akhir Agustus atau paling lambat awal September 2026. Dasco berharap seluruh tahapan penyusunan regulasi berjalan lancar sehingga Perpres tersebut mampu memberikan kepastian bagi pelaku transportasi online sekaligus mengatur ekosistem layanan secara lebih komprehensif.

Ditulis oleh

Lanjut Baca