DPR RI bersama pemerintah memfinalisasi pembahasan status kepegawaian guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan PPPK yang akan diangkat menjadi PNS. Kesepakatan ini mencakup guru madrasah negeri dan guru taman kanak-kanak (TK) di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembahasan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI menyusul banyaknya aspirasi yang diterima terkait status dan kepastian karier guru PPPK. Pembahasan dilakukan melalui sejumlah rapat koordinasi dengan kementerian terkait.
DPR RI sudah beberapa kali mengadakan rapat koordinasi dikarenakan beberapa masukan yang masuk ke DPR RI mengenai masalah PPPK paruh waktu, PPPK penuh waktu, dan keinginan dari PPPK menjadi PNS guru-guru di lingkungan Kemendikdasmen.
Demikian ujar Dasco kepada wartawan usai rapat koordinasi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa malam (18/8/2026). Menurut legislator Fraksi Partai Gerindra itu, pembahasan bersama pemerintah kini telah memasuki tahap finalisasi.
Kesepakatan Tiga Arah Kebijakan
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan, dalam rapat tersebut pemerintah dan DPR telah mencapai kesepahaman mengenai arah penyelesaian status guru. Pertama, PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Baca Juga
Pidato Kenegaraan Presiden di Sidang Tahunan MPR 2026
Alhamdulillah hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman untuk pertama, PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Kedua, guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu nantinya akan mendapatkan kesempatan untuk mengikuti proses menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah dan DPR juga menyepakati perubahan status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat.
Saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberi kesempatan menjadi PNS.
Perhitungan Lintas Kementerian
Prasetyo Hadi menjelaskan, finalisasi dilakukan setelah pemerintah dan DPR beberapa kali menggelar rapat koordinasi sekaligus sinkronisasi data. Menurutnya, penyelesaian persoalan kepegawaian guru membutuhkan perhitungan lintas kementerian, mulai dari kebutuhan tenaga pendidik hingga kemampuan fiskal negara.
Semua harus dihitung. Dari Dikdasmen menghitung, Kementerian Agama menghitung berapa yang kita butuhkan guru-guru, termasuk juga mata pelajarannya apa saja, semua detail, dan termasuk terutama juga berkenaan dengan kemampuan kita di dalam anggaran atau fiskal yang kita miliki.
Prasetyo menegaskan, pemerintah akan terus mencari solusi atas persoalan kepegawaian guru yang selama ini banyak disampaikan kepada DPR maupun pemerintah. Sementara itu, DPR RI memastikan proses penyelesaian tetap dikawal melalui fungsi pengawasan, termasuk menindaklanjuti berbagai aspirasi dan permasalahan yang disampaikan para guru.
Kabar ini menjadi kabar baik bagi ratusan ribu guru PPPK di seluruh Indonesia yang selama ini menanti kepastian status. Isu status guru PPPK sendiri sempat menjadi salah satu topik yang banyak dicari di Google Trends Indonesia beberapa hari terakhir, seiring maraknya aspirasi guru di media sosial soal pengangkatan dan kesejahteraan.
