Lompat ke konten

Bea Cukai Ngurah Rai Amankan 1 Kg Hasis dari Penumpang Kazakhstan

Bea Cukai Ngurah Rai Amankan 1 Kg Hasis dari Penumpang Kazakhstan
Foto: Bea Cukai RI (X)

Bea Cukai Ngurah Rai mengamankan narkotika golongan I jenis hasis seberat 1.079 gram bruto dari seorang penumpang perempuan berkewarganegaraan Kazakhstan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Informasi ini disampaikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui akun resmi @BeaCukaiRI di platform X pada Selasa (18/8/2026).

Dalam unggahannya, Bea Cukai menyebut pengamanan ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan di terminal kedatangan internasional. Narkotika golongan I jenis hasis tersebut ditemukan dalam koper yang dibawa penumpang asal Kazakhstan itu dan langsung diamankan petugas sebagai barang bukti.

Hasis atau hashish merupakan olahan resin tanaman ganja yang termasuk kategori narkotika golongan I, yakni golongan dengan risiko paling tinggi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, narkotika golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan dilarang untuk pelayanan kesehatan, sehingga kepemilikannya dalam jumlah berapa pun tergolong tindak pidana.

Baca Juga Gempa M5,7 Guncang Ruteng-Manggarai, Susulan Masih Berlanjut

Pengungkapan di Bandara I Gusti Ngurah Rai ini kembali menegaskan bahwa bandara internasional masih menjadi salah satu pintu masuk rawan penyelundupan narkoba lintas negara. Bali sebagai destinasi wisata internasional kerap dijadikan sasaran kurir narkotika asing, baik sebagai tujuan akhir maupun transit. Penindakan semacam ini juga menjadi sinyal bahwa aparat terus memperketat pengawasan di titik-titik kedatangan internasional.

Ancaman Hukum bagi Penyelundup Narkotika

Penyelundupan narkotika golongan I diancam dengan pidana yang sangat berat, termasuk pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati bagi pengedar, sesuai ketentuan Undang-Undang Narkotika. Petugas Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya menjadi garda terdepan dalam memutus rantai peredaran gelap narkoba yang masuk melalui jalur udara.

Hingga berita ini ditulis, Bea Cukai belum merinci lebih lanjut identitas penumpang serta perkembangan proses hukum kasus tersebut. Yang jelas, barang bukti hasis seberat lebih dari satu kilogram ini menjadi salah satu penindakan narkotika terbesar di Bandara Ngurah Rai dalam beberapa waktu terakhir. Masyarakat diimbau ikut berperan mengawasi dan melaporkan indikasi penyalahgunaan serta peredaran narkotika di lingkungannya.

Ditulis oleh

Lanjut Baca