Lompat ke konten

Eks Kepala KSOP Penerima Setoran dari Samin Tan Segera Disidang

Eks Kepala KSOP Penerima Setoran dari Samin Tan Segera Disidang
Foto: Kejaksaan RI (Instagram)

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memproses perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, yang menyeret pengusaha Samin Tan. Perkembangan terbaru, tersangka mantan Kepala KSOP Rangga Ilung yang diduga penerima setoran dari Samin Tan segera disidangkan setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Nama Samin Tan kembali menjadi salah satu topik terpopuler di Google Trends Indonesia dengan volume pencarian lebih dari 500 ribu. Publik menantikan proses hukum atas kasus yang berlangsung sejak 2016 hingga 2025 tersebut.

Informasi resmi mengenai perkara ini disampaikan melalui akun X (Twitter) resmi Kejaksaan RI, @KejaksaanRI, serta akun Instagram resmi @kejaksaan.ri.

Kronologi Penetapan Tersangka

Pada Jumat (27/3/2026), Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan satu orang tersangka berinisial ST selaku Beneficial Owner PT AKT dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Murung Raya, sebagaimana diunggah resmi @KejaksaanRI.

Proses penyidikan kemudian berlanjut. Pada Kamis (23/4/2026), Tim Penyidik JAM PIDSUS menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara yang sama. Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang setelah pemeriksaan saksi dan penggeledahan di wilayah Jakarta. Baca Juga MK Tolak Gugatan Guru ASN Soal SIM Telat Perpanjang Bikin Baru

Pelimpahan Tahap II ke Kejari Jakarta Pusat

Berkas perkara kemudian dinyatakan lengkap dan Kejagung melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat. Dengan dilimpahkannya berkas, para tersangka—termasuk mantan Kepala KSOP Rangga Ilung yang diduga menerima setoran dari Samin Tan—segera menjalani persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti cukup melalui pemeriksaan saksi-saksi dan penggeledahan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pengelolaan sumber daya tambang batu bara yang merugikan negara dalam jumlah besar. Kejagung pun menegaskan komitmennya memberantas korupsi di sektor pertambangan.

Sumber: Unggahan resmi Kejaksaan RI di X (27/3/2026) · Unggahan resmi Kejaksaan RI di X (24/4/2026) · Instagram resmi @kejaksaan.ri

Ditulis oleh

Lanjut Baca