Lompat ke konten

MK Tolak Gugatan Guru ASN Soal SIM Telat Perpanjang Bikin Baru

MK Tolak Gugatan Guru ASN Soal SIM Telat Perpanjang Bikin Baru
Foto: Mahkamah Konstitusi RI (YouTube)

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materiil yang diajukan Ahmad Royani, S.Pd., guru aparatur sipil negara (ASN), terhadap aturan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tidak dapat diterima. Putusan Nomor 267/PUU-XXIV/2026 dibacakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum, Rabu (12/8/2026), dan disiarkan melalui kanal YouTube resmi MK.

Perkara ini menjadi salah satu topik yang naik cepat di Google Trends Indonesia dengan kata kunci “mk tolak gugatan sim”. Royani menggugat setelah SIM-nya telat diperpanjang sehari dan ia diharuskan membuat SIM baru dari awal, termasuk mengulang tes kompetensi. Dalam permohonannya, ia meminta MK memberikan masa tenggang bagi pemilik SIM yang mengajukan perpanjangan setelah masa berlakunya habis.

Namun, sebelum memasuki pokok perkara, Mahkamah menilai permohonan tidak memenuhi syarat formal. Dalam pertimbangannya, berkas perbaikan permohonan dan alat bukti yang dikirim pemohon secara daring tidak ditandatangani dan tidak dibubuhi meterai. Pemohon juga tidak menyerahkan berkas dalam bentuk fisik, sehingga alat bukti tidak dapat disahkan dalam persidangan, sebagaimana pengakuan pemohon yang dikonfirmasi Mahkamah dalam sidang pemeriksaan pendahuluan. Atas dasar itu, Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Baca Juga Gempa M5,7 Guncang Ruteng-Manggarai, Susulan Masih Berlanjut

Dengan putusan yang bersifat final dan mengikat ini, norma yang digugat tetap berlaku. Pemilik SIM yang masa berlakunya habis — termasuk karena telat memperpanjang — tetap harus membuat SIM baru sebagaimana diatur dalam UU LLAJ.

Putusan ini dibacakan dalam rangkaian sidang pleno pengucapan putusan yang menangani belasan perkara. Dalam rangkaian sidang tersebut, MK mengabulkan sebagian dua permohonan, menyatakan delapan permohonan tidak dapat diterima, serta menolak tiga permohonan.

Sumber resmi: rekaman lengkap sidang pleno tersedia pada kanal YouTube resmi Mahkamah Konstitusi RI pada video di bawah ini. Ringkasan resmi jalannya sidang juga dapat disaksikan melalui video Berita Video MK, sementara informasi resmi seputar putusan MK dapat dipantau melalui akun X @officialMKRI.

https://www.youtube.com/watch?v=Hz8AZuN_tI8
Ditulis oleh

Lanjut Baca