Lompat ke konten

OJK: Pembiayaan Pindar untuk UMKM Tembus Rp35,12 Triliun

OJK: Pembiayaan Pindar untuk UMKM Tembus Rp35,12 Triliun
Foto: OJK Indonesia (X)

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran pembiayaan pinjaman daring (Pindar) kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mencapai Rp35,12 triliun hingga Juni 2026, tumbuh 23,25 persen secara tahunan (year on year).

Jumlah tersebut setara sekitar 33,41 persen dari total pembiayaan Pindar yang tercatat sebesar Rp105,14 triliun. OJK menilai perkembangan ini menunjukkan kontribusi Pindar dalam memperluas akses pembiayaan bagi UMKM melalui ekosistem keuangan yang sehat, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

Akses Modal bagi Tulang Punggung Ekonomi

UMKM selama ini menjadi penopang utama perekonomian nasional, namun akses terhadap pembiayaan formal kerap menjadi kendala. Kehadiran Pindar atau fintech lending yang diawasi OJK memberikan jalur alternatif bagi pelaku usaha kecil untuk mendapatkan modal kerja tanpa harus melalui proses perbankan konvensional yang lebih panjang.

Baca Juga Soekarno Cup 2026 Tutup dengan Donasi Rp545 Juta untuk NTT

Pertumbuhan 23,25 persen secara tahunan menunjukkan minat pelaku UMKM terhadap pembiayaan digital terus menguat di tengah percepatan digitalisasi sektor keuangan. Porsi 33,41 persen dari total penyaluran Pindar juga menegaskan bahwa UMKM menjadi salah satu penerima manfaat terbesar layanan pinjaman daring yang legal dan terdaftar.

Meski tumbuh pesat, OJK mengingatkan ekosistem Pindar harus tetap berjalan sehat dan bertanggung jawab. Masyarakat diimbau hanya menggunakan layanan pinjaman daring yang berizin OJK, mengingat maraknya penawaran pinjaman ilegal yang merugikan konsumen.

Informasi ini disampaikan melalui akun resmi OJK Indonesia di platform X (Twitter) pada Senin (24/8/2026): x.com/OJKIndonesia/status/2091748607640981688

Ditulis oleh

Lanjut Baca